Dirjen Ramli menjelaskan setelah batas waktu pendaftaran akan dilakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan seluler yang tidak mendaftar. “Jika pelanggan tidak registrasi hingga saat itu, maka akan dilakukan pemblokiran secara bertahap,” kata Ramli.
Pemblokiran bertahap tersebut adalah jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan jasa telekomunikasi tidak mendaftar, akan diberikan waktu selama 30 hari. Jika dalam 30 hari tersebut masih belum mendaftar, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan dan sms keluar. Lalu 15 hari setelahnya jika masih belum mendaftar, maka tidak akan bisa menerima panggilan dan sms masuk, namun masih bisa menggunakan paket internet. Setelah 15 hari berikutnya, akan diberlakukan pemblokiran total. “Ini akan berakhir sekitar 28 April 2018, nomor akan diblokir total” papar Ramli.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys menanggapi tentang banyaknya kendala dalam pendaftaran. Menurutnya selain melalui SMS, ada tiga langkah lainnya yang disediakan operator jika pelanggan masih kesulitan dalam mendaftarkan kartunya. “Yang kita sosialisasikan adalah cara yang paling mudah yaitu lewat sms. Tapi juga tidak tergantung hanya lewat sms, bisa via website. Yang ketiga, hubungi call centernya. Dan terakhir, datang sendiri jika memungkinkan,” jelas Merza.
Ketua ATSI juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu ketakutan dalam mendaftarkan kartu prabayarnya. “Kita punya waktu 4 bulan, mohon kepada masyarakat untuk tidak menunggu detik-detik terakhir karena khawatirnya akan kesulitan. Tapi juga tidak perlu berbondong-bondong semuanya ketakutan. Santai saja, kalau hari ini tidak berhasil, besok coba lagi. Sistem ini online 24 jam,” jelasnya.
Selain itu Merza juga menegaskan bahwa operator akan terus memantau jalannya program tersebut. “Sistem akan kita review terus, kita pantau terus. Kendala sana sini akan terus kita perbaiki,” tutur Merza. (VY)
Dikutip dari kominfo.go.id: Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan jaminan keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang. (www.kominfo.go.id)
"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” tandasnya dalam wawancara dengan pekerja media usai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).
https://www.kominfo.go.id/content/detail/11240/menkominfo-tegaskan-jaminan-keamanan-data-daftar-ulang-prabayar/0/berita_satker
https://www.kominfo.go.id/content/detail/11250/dirjen-ppi-registrasi-kartu-prabayar-berakhir-2018/0/berita_satker
0 komentar:
Post a Comment