KOMINFO: Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 Seluruh Nomor
Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang. Jika Lewat Dari Tanggal
tersebut belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya
1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per lima belas hari kemudian tidak bisa menerima telepon dan sms
3. Langkah terakhir KOMINFO jika masih membandel belum melakukan registrasi ulang nomor Anda akan diblokir
1. Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per lima belas hari kemudian tidak bisa menerima telepon dan sms
3. Langkah terakhir KOMINFO jika masih membandel belum melakukan registrasi ulang nomor Anda akan diblokir
Kebijakan Baru KOMINFO: Setiap operator hanya boleh memiliki tiga nomor di operator.
31 Oktober 2017 adalah dimulainya:
1. Registrasi Baru Nomor Perdana
2. Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan No. NIK Dan No. KK
Registrasi Ulang Nomor Lama
Diberi Tenggang Waktu Sampai 28 Februari 2018
Format Registrasi Baru Nomor
Perdana:
Indosat : NIK#NO.KK#
Smartfren : NIK#NO.KK#
Tri : NIK#NO.KK#
XL : Daftar# NIK#NO.KK
Telkomsel : Reg<spasi> NIK#NO.KK#
Format Registrasi Ulag Nomor SIM
Lama:
Indosat :ULANG# NIK#NO.KK#
Smartfren :ULANG# NIK#NO.KK#
Tri :ULANG#
NIK#NO.KK#
XL : ULANG# NIK#NO.KK
Telkomsel : Ulang<spasi> NIK#NO.KK#
Kirim ke 4444
0 komentar:
Post a Comment