Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BL JAYA Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang - Madura Kebijakan Baru KOMINFO: Registrasi Ulang Nomor Hanphone Mulai 31 Oktober 2017 | BLJAYA

Kebijakan Baru KOMINFO: Registrasi Ulang Nomor Hanphone Mulai 31 Oktober 2017

Monday, October 30, 2017
KOMINFO: Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017 Seluruh Nomor Handphone Wajib Telah Melakukan Registrasi Ulang. Jika Lewat Dari Tanggal tersebut belum melakukan registrasi ulang maka berikut dampaknya
1.    Tidak bisa melakukan panggilan
2. Per lima belas hari kemudian tidak bisa menerima telepon dan sms
3. Langkah terakhir KOMINFO jika masih membandel belum melakukan registrasi ulang nomor Anda akan diblokir

Kebijakan Baru KOMINFO: Setiap operator hanya boleh memiliki tiga nomor di operator.

31 Oktober 2017 adalah dimulainya:
1. Registrasi Baru Nomor Perdana
2.  Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan No. NIK Dan No. KK
Registrasi Ulang Nomor Lama Diberi Tenggang Waktu Sampai 28 Februari 2018

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:
Indosat         : NIK#NO.KK#
Smartfren   : NIK#NO.KK#
Tri                   : NIK#NO.KK#
XL                   : Daftar# NIK#NO.KK
Telkomsel   : Reg<spasi> NIK#NO.KK#

Format Registrasi Ulag Nomor SIM Lama:
Indosat         :ULANG# NIK#NO.KK#
Smartfren   :ULANG# NIK#NO.KK#
Tri                   :ULANG# NIK#NO.KK#
XL                   : ULANG# NIK#NO.KK
Telkomsel   : Ulang<spasi> NIK#NO.KK#
Kirim ke 4444




0 komentar:

Post a Comment