ANGGARAN DASAR
DAN
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
BL JAYA
PEMBUKAAN
Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
KIM BL JAYA berkedudukan di:
Desa :
Ketapang Laok
Kecamatan : Ketapang
Kabupaten : Sampang
Propinsi : Jawa Timur
Kecamatan : Ketapang
Kabupaten : Sampang
Propinsi : Jawa Timur
BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2
KIM BL JAYA berdasarkan:
1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang
berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara
RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah
Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika
Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi
Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
8.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan
dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3
KIM BL
JAYA berdasarkan azas, yaitu:
1. Pancasila, dengan prinsip transparan
dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian,
kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota
dan untuk anggota.
2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela
dan terbuka
3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk
kesejahteraan masyarakat
BAB III
VISI DAN
MISI
Pasal 4
Visi KIM BL JAYA : Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat
(KIM) yang Kreatif dalam menggali dan memberikan informasi terhadap masyarakat
demi tercapainya masyarakat yang kaya akan informasi.
Pasal 5
Misi KIM BL JAYA adalah:
1.
Menjadikan
KIM Sebagai sarana informasi yang akurat bagi masyarakat.
2.
Memperlancar
akses informasi antara masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan
masyarakat.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.
Pasal 6
KIM BL JAYA dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 7
Tujuan KIM BL JAYA adalah :
1.
Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan,
sosialisasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.
Sebagai mediator komunikasi dan informasi
pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.
Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi
dan informasi pemerintahan dan pembangunan.
4.
Sebagai penerima, penyebar informasi yang
berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.
Pasal 8
Fungsi KIM BL JAYA :
1. Sebagai wahana untuk penerimaan,
pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada
masyarakat ;
2. Sebagai wahana interaksi dan
berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM
dengan pemerintah ;
3. Sebagai peningkatan media literacy di lingkungan anggota ;
4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang
memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota
masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan,
persatuan dan kesatuan.
Pasal 9
Tugas KIM BL JAYA :
1.
Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan
peka terhadap arus informasi;
2.
Memberdayakan
masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah
informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Pasal 10
Peran KIM BL JAYA:
1. Memanage
Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan
informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
2. Mediasi Informasi, yaitu
menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan
pemerintah ;
3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu
meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki
kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;
BAB VI
KEGIATAN
Pasal 11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM BL JAYA melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi serta
memberikan informasi kepada seluruh warga kecamatan Jambangan sesuai dengan
kebutuhan.
2. Mengikuti pendidikan, latihan serta
penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik
yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3. Semua kegiatan atas persetujuan dan
keputusan rapat anggota.
4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai
dengan asas dan tujuan pembentukan KIM BL JAYA
5. KIM BL JAYA harus menyusun Rencana Kerja
Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran
Pendapatan dan Belanja KIM BL JAYA serta disahkan oleh rapat.
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai kemampuan menerima serta
memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
4. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang
tinggi.
5. Bertempat tinggal, berkedudukan serta
berdomisili di wilayah Desa Ketapang Laok.
Pasal 13
Keanggotaan KIM BL JAYA sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM BL JAYA. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 14
Setiap anggota berhak:
1.
Menghadiri
dan berbicara dalam rapat anggota.
2.
Memiliki hak suara yang sama.
3.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.
Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan
dan kemajuan KIM BL JAYA
Pasal 15
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan
KIM BL JAYA.
2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM
BL JAYA.
3. Memelihara serta menjaga nama baik
kebersamaan dalam KIM BL JAYA.
Pasal 16
Keanggotaan berakhir apabila:
1.
Anggota meninggal dunia
2.
Berhenti
atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.
3.
KIM BL JAYA membubarkan diri atau dibubarkan
pemerintah
4.
Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar
aturan yang ada di AD/ART
BAB VIII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 17
1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1
bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk
mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris
atau Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal 18
1. Pengurus KIM BL JAYA dipilih oleh
anggota KIM BL JAYA
2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai
berikut:
a. Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang
tinggi.
b. Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal
serta berdedikasi terhadap KIM BL JAYA.
c. Mempunyai keterampilan dan semangat yang
tinggi.
d. Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta
terlibat organisasi terlarang.
e. Pengurus dipilih untuk jabatan 3
(tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2
periode kepengurusan)
3. Susunan Kepengurusan disahkan oleh CAMAT.
Pasal 19
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4
(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi
yang ada.
2. Pengurus terdiri dari:
a.
Seorang
ketua
b.
Seorang sekretaris
c.
Seorang Bendahara
d.
Kepala
Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus:
1.
Mengendalikan
serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM BL JAYA.
2.
Membuat rencana Kerja.
3.
Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh
anggota.
4.
Menjaga kerukunan serta kekompakan dan
mencegah perselisihan.
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang
serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak:
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM BL JAYA.
Pasal 22
Pengurus dapat diberhentikan bila:
1.
Melakukan
kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.
2.
Tidak
mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
3.
Terlibat tindak pidana hukum
4.
Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1. Buku Induk Keanggotaan
2. Buku Pengurus
3. Buku Tamu
4. Buku Rapat Anggota
5. Buku Rapat Pengurus
6. Buku Kegiatan
7. Buku Kas
8. Buku Agenda Surat
9. Buku Ekspedisi Surat, dll
BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM BL JAYA dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana dapat diperoleh dari :
1. Dari iuran anggota ;
2. Dari bantuan pemerintah ;
3. Dari kegiatan usaha produktif ; dan
4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25
1.
Setiap
penggunaan dana KIM BL JAYA dibahas pada Rapat Anggota
2.
Tahun
Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31
Desember
3.
Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota
dan ditutup setiap akhir tahun.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26
1.
KIM
BL JAYA dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
di Republik Indonesia
2.
Pebubaran KIM BL JAYA dapat dilaksanakan
berdasarkan:
a. Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM BL
JAYA
b. Keputusan Pemerintah
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.
0 komentar:
Post a Comment