Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) BL JAYA Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang - Madura March 2018 | BLJAYA

TOHA FALS: Sukses Berbisnis Cafe DiKetapang Kab. Sampang - Madura

Saturday, March 24, 2018




Siapa yang tidak kenal dengan Toha Fals?


Penggemar Iwan Fals ini merintis usaha kedai dan cafe yang berlokasi di Jl. Raya Bundan Ketapang Barat dengan modal 50rb dan peralatan seadanya pemilik aku facebook Toha Fals ini bisa menekuni usaha kedai. Dimana saat ini berjalan dengan lancar bahkan bisa dibilang sukses menjalani bisnis kedai. Kedai “Ikan Bakar Orang Indonesia” berdiri pada tahun 2009 dengan menu khas ikan bakar dan kedai ini memiliki konsep tempo dulu.  Selain itu ada kendala dalam menjalani bisnis ikan bakar sendiri diantaranya musim hujan yang menghambat para pengunjung datang sehingga banyak ikan yang tidak terpakai atau tidak laku  dan stok Ikan yang minim menjadi kesulitan sendiri bagi Toha karena menu khas kedai adalah ikan bakar jadi jika stok ikan bakar nimin atau habis maka omset juga menurun. Sebelum menekuni usaha ini Toha bekerja serabutan seperti nelayan, Toha juga pernah mengamen sejak kelas 2 SMP, dia juga pernah menkjadi kernet dan kuli bangunan.

Setelah sukses menekuni kedai Ikan Bakar, dengan ide-ide kreatifnya dan modal desain cat sebesar 100rb pengusaha tamatan SMA ini mampu mendirikan cafe yaitu “Cafe Kita”. Cafe teresbut sudah berjalan 2 Tahun dengan konsep yang sama dan yang membedakan dengan cafe lainnya adalah cafe ini dlengkapi dengan alat musik. Sehingga menarik masyarakat setempat bahkan rata-rata anak sekolah dan remaja. Pemilihan konsep sangat tepat karena  sangat diminati para remaja apalagi yang memiliki hobby bermain musik. Pengunjung bisa memainkan alat musik dan pengunjung yang lain bisa menikmati alunan musik ditemani secangkir kopi.
Kesuksesan Toha dalam menjalani Cefe Kita dan Kedai Ikan Bakar Indonesia mampu  maraup omset sebesar 15juta bahkan sampai 30juta per bulan belum dipotong biaya.


Lomba Cerdik Cermat (LCCK) Kab. Sampang || KIM BL Jaya Menjadi Juara 1

Wednesday, March 21, 2018




Juara 1 Lomba Cerdik Cermat Komunikatif (LCCK) Kabupaten Sampang

Lomba LCCK yang di gelar di Gedung BPU Sampang pada tanggal 20 Maret 2018 dengan 3 finalis Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yaitu KIM BL Jaya dari KecamaTAN Ketapang, KIM Tunas Muda dari Camplong dan KIM Kembar Barokah dari Robatal.
Para peserta LCCK dimulai dengan menampilkan yel-yel dari masing-masing regu, kemudian dilanjutkan pada presentasi power point tentang Kelompok Informasi Masyarakat hingga pada tahap terakhir yaitu menampilkan fragmen dari masing-masing regu. Tiba saat pengumuman KIM BL Jaya menjadi Juara pertama di LCCK ini.

Blog             : bljaya.blogspot.co.id

Email           : kimbljaya@gmail.com



Facebook     :https://web.facebook.com/kim.bljaya.7



Instagram     : https://www.instagram.com/kimbljaya/



Youtube        : https://www.youtube.com/channel/UCHtN...

Peminat Kacang Mente Bertambah Berkat KIM BL Jaya

Saturday, March 17, 2018




            Daerah pantura kabupaten Sampang merupakan penghasil dan penjual mente berkualitas tinggi, khususnya di daerah  Kecamatan Ketapang dan lebih – lebih di Desa Ketapang Lao, sudah banyak yang memesan mente baik untuk dijual kembali ataupun untuk di konsumsi pribadi, “Alhamdulillah mas, berkat adanya KIM di Desa Ketapang Laok ini, pemasaran mente saya bisa bertambah, yah alhamdulillah pendapatan saya juga bertambah” ujar Nurul pedagang mente Desa Ketapang Laok.
            Mente memang banyak manfaatnya bagi tubuh kita selain juga rasanya yang gurih dan lezat, bahkan tidak sedikit kacang mente dibuat cemilan bagi masyarakat banyak hingga pencinta kacang-kacangan. “Kemarin aja ada yang pesan dari Kamal, Dari Sidoarjo, Karang Penang dan insyallah Kacang Mente kami juga akan dibawa ke Malaysia karena ada pameran insyallah tanggal  24 – 28 Maret 2018 kalo gak salah mas. Sekarang udah banyak pembeli yang dari luar daerah, biasanya hanya tetangga saja. Saya berterimakasih sama KIM BL Jaya karena sudah mau membantu memasarkan kacang mente saya” tegasnya.
            Menurut Nurul mente bukan hanya dari Madura saja “ mente itu ada dua mas, ada mente yang asli madura dan ada yang dari luar madura. Kata orang si kalo mente madura itu lebih manis”lanjutnya “Cuma kadang kalau kita sedang banyak pemesanan kita kekurangan modal mas” keluhnya “dulu saya menjual hanya kepada pembeli di Surabaya, tapi dengan harga agak murah mas, karena oleh mereka masih dikelola lagi baru dijual dengan harga yang lebih tinggi”
            “Semoga saya bisa menambah modal, sehingga bisa mengembangkan produk asli madura ini” ujarnya. Ia juga berharap agar pedagang-pedagang yang lain bisa ikut merasakan manfaat KIM BL Jaya desa ini. Dan semoga KIM BL Jaya semakin hitz, dan bisa bermanfaat kepada pedagang-pedagang yang lain”. Amin
Reporter Hafiluddin, S.Pd.I

Kegiatan BL JAYA

Thursday, March 15, 2018
KIM BL Jaya dan Karang Taruna Ketapang Laok merupakan satu kesatuan jadi kegiatan yang dalam hal ini yang sudah terlaksana adalah:

1. Pengobatan Gratis
     Pengobatan gratis yang diadakan berlokasi di Balai Desa Ketapang Laok



2. Lomba Futsal
    Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Futsal Glagas Ketapang Laok



3. Pemasaran Produk Desa

Kegiatan ini dilakukan secara online "online marketing" di Instagram Dan Facebook dan sosmed lainnya




Planning Kegiatan KIM BL JAYA 2018

1. Mengadakan Seminar Pelatihan
        Gambaran Umum:
     
        Tema dalam seminar pelatihan ini tentang pembuatan blog dan sosial media lainnya, menjelaskan bagaimana blog atau sosial media lainnya lebih produktif dan tidak digunakan dalam hal-hal negatif. Sasaran dalam kegiatan ini adalah siswa Sekolah Menengah Atas.
2.  Mengembangkan Desa Dengan Pemasaran Produk
       Gambaran Umum:

       Kegiatan ini sedang dilakukan dan terus berlanjut kedepannya. Kegiatan ini bermaksud untuk lebih mengembangkan pemasaran ke perusahaan-perusahaan besar.

YUK Intip Desa Ketapang Kab. Sampang - Pulau Madura

Tuesday, March 13, 2018

https://youtu.be/okScyfv3egw

Kecamatan Ketapang terletak di Kabupaten
Sampang bagian utara Provensi Jawa Timur Pulau Madura. Perkembangan di
Kecamatan dimana dulu minim sekali transportasi atau kendaran maunpun teknologi
lainnya, tetap sekarang sudah mulai maju baik dari segi transportasi maupun
teknologi. Dan juga sekarang sudah banyak fasilitas fasilitas untuk masyarakat
hingga mempermudah pekerjaan masyarakat maupun pemerintah.
Sudah kita ketahui bahwa Kecamatan Ketapang
bagian Barat mayoritas masyarakatnya adalah nelayan sedangkan bagian selatan
mayoritas masyarakatnya adalah petani dan pedagang kacang mente. Hasil laut
ataupun hasil tani langsung diperdagangkan di Pasar Ketapang “Lebak”.
Di kecamatan ketapang tercatat sudah ada:
a.     45 Sekolah dasar,
b.     3 Sekolah Menengah Pertama meliputi SMP N 1 Ketapang, SMP N 2 Ketapang dan SMP N
3 Ketapang
c.      Sekolah Menengah Atas yait SMA N 1 Ketapang
d.      5 Taman Kanak Kanak meliputi TK Dharma Wanita,
TK kemala Bayangkari, TK Sumber Bhakti, TK Al- Amin dan TK Raudlatul Amien
Selain itu Kecamatan Ketapang juga terdapat
instansi-instasi dan layanan lainnya untuk mempermudah pekerjaan masyarakat
meliputi:
1. 
Bank – Bank
a.      Bank BNI
b.     Bank BRI
c.      Bank Jatim
2. 
Balai
Desa di setiap Desa
3. 
Rumah
Sakit Umum, Puskesmas Ketapang dan Klinik
4. 
Kantor
Polisi
5. 
Kantor
Pos
6. 
Koramil
7. 
Koperasi
Pendidikan Republik Indonesia
8. 
Kantor
Urusan Agama
9. 
Kantor
PDAM
10.  Telkom
11.  SPBU Pertamina
12.  Dinas PU Pengairan
13.  PLN
14.  Pegadaian
Dan masih banyak lainnya.
Di
kecamatan Ketapang juga terdapat pusat pembelanjaan seperti Indomart dan
Alfamart. Juga di Ketapang ada lapangan yaitu lapangan sepak bola dan kerapan
sapi dimana disetiap tahun nya lomba kerapan sapi diadakan. Tidak hanya itu
juga di Ketapang juda disediakan Hotel “Melati”.
      Beralih
ke kuliner, Kecamatan ketapang sudah banyak cafe-cafe dan makanan nya pun sudah
bervariasi mulai dari Sate, Ikan Bakar, Roti Canai, Mie Terbang, Ayam Geprek
dan masih banyak lagi lainnya.
Masalah wisata kecamatan Ketapang memiliki
wisata alam yaitu Wisata Air Terjun Toroan yang terletak di Desa Ketapang Timur
dan juga terdapat wisata Taman Impian. Inilah Kecamatan Ketapang sekarang.

TELOR ASIN “ BU’ MAT ”

Thursday, March 8, 2018


Selain usaha mentenya, Desa Ketapang Laok juga dikenal dengan usaha TELOR ASIN. Usaha rumahan yang dikelola oleh BU’MAT  terletak di Dusun Taman Desa Ketapang Laok. Usaha telor asin ini dimulai dari tahun 2000. Bermula dari produksi 10 butir hingga sekarang mencapai 1000 butir tiap minggunya. Harga tiap butirnya berkisar Rp. 2.500,- hingga Rp. 3.000,- tergantung harga telor itik di pasaran. tidaklah mudah memproduksi telor asin. Mulai dari langkanya telor itik, melonjaknya harga, hingga resiko pecah saat proses pengasinan.



Telor asin BU’MAT mempunyai ciri khas tingkat keasinan yang sedang, apabila dimakan tidak berbau amis, dan rasanya yang tawar. Karena rata-rata konsumen tidak suka rasa yang terlalu asin,sehingga proses pengasinannya berkisar 4-5 hari. Namun apabila ada permintaan tingkat keasinan yang lebih pekat, maka proses pengasinannya berkisar 7-8 hari. Ketahanan telor asin BU’MAT ini berkisar sampe 5-6 hari, karena tidak menggunakan bahan pengawet. Apabila anda ingin mencicipi Telor Asin BU’MAT, anda bisa menghubungi konta KIM BL JAYA. Apaaaa


Kulit Mente Memiliki Nilai Ekonomis Di Kecamatan Ketapang Dan Berpotensi Produktif




SAMPANG.radarbangsa.co.id – Kulit mente yang selama ini menjadi produk unggulan bagi Kecamatan Ketapang Madura Jawa Timur ternyata menghasilkan arang aktif
Dari fungsi dan manfaat kulit mente yang bisa menghasilkan arang aktif akan berpotensi menjadi usaha produktif bagi masyarakat Kecamatan Ketapang sebagai penghasil mente
Menurut Lutfi Pegiat Karang Taruna di Kecamatan Ketapang mengungkapkan bahwa wilayahnya merupakan penghasil mente, pada umumnya masyarakat di Kecamatan Ketapang mempunyai tanaman mente
Namun selama ini komoditas yang dijadikan usaha oleh masyarakat di Kecamatan Ketapang berupa mente baik mentah maupun dalam bentuk olahan “Seandainya mau di maksimalisasi selain bahan baku mente, jambu air dan kulit mentenya juga bisa di jadikan komoditas,” ujar Lutfi Diungkapkan untuk kulit mente pernah di jadikan bahan analisa ilmiah oleh salah satu Civitas Akademika terkait manfaat dari kulit mente.

Dari hasil penelitian dan analisanya akademis ternyata Proses Adsorpsi merupakan salah satu cara pengolahan air yang mengandung bahan organik yang pada umumnya menggunakan bahan untuk menghasilkan arang aktif yang berkualitas baik Bahan.baku tersebut terdiri dari dari dari tiga lapisan kulit berupa endokarp, mesokarp dan epikarp yang memiliki kandungan lemak dan protein tinggi “Alhamdulilah berkat kulit mente perekonomian masyarakat bertambah, karena selama ini banyak permintaan dari pengusaha genting di Karang Penang yang menjadikan kulit mente menjadi bahan pembakaran genting,”ungkap Lutfi Ia berharap ada perhatian dari Pemerintah terkait manfaat kulit mente yang belum tersentuh selama ini sebab kulit mente sangat prospektif di jadikan usaha produktif dan kreatif.
Reporter : Hernandi K S.Sos M.Si
Publish : Zai


Hasil Panen Padi Desa Ketapang Laok Kecamatan Ketapang

Tuesday, March 6, 2018




Desa ketapang Laok Kecamatan Ketapang merupaka sebuah desa yang mayoritas masyarakat nya adalah petani. Petani padi khususnya mulai membajak sawah hingga menanam pagi, tidak hanya itu saja rutinitas setiap harinya masyarakat pergi ke sawah hanya untuk memastikan padi tidak disinggahi burung. Burung menjadi musuh utama bagi para  petani padi selain hama lainnya. Karena masih belum ada obat ataupun alat pengusir burung sehingga petani padi meluangkan waktunya setiap hari ke sawah untuk mengusir burung-burung tersebut.
Panen adalah hal yang ditunggu-tunggu oleh para petani, rasa lelah belum selesai begitu saja. Petani memulai untuk memanen padi kemudian memisahkan padi dari batangnya dengan alat seadanya karena belum ada alat pemisah padi di Desa Ketapang Laok khususnya. Setelah itu petani mengangkut hasil jerih payahnya ke rumah masing-masing kemudian petani menjemurnya. Setelah padi di jemur dan mulai kering  petani mengangkutnya ke penggilingan padi untuk dijadikan beras.
Beras hasil tani di desa Ketapang laok menjadi bahan pokok atau dikonsimsi sendiri oleh petani. Ada juga yang dijual ke pasar bahkan ke toko-toko sembako. Rezeki yang diberikan alam kepada masyarakat Ketapang Laok mampu membantu beban ekonomi masyarakat.



AD ART Kelompok Iformasi Masyarakat (KIM) BL Jaya

Sunday, March 4, 2018

ANGGARAN DASAR 
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
BL JAYA

PEMBUKAAN

Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

KIM BL JAYA berkedudukan di:
Desa                : Ketapang Laok
Kecamatan      : Ketapang
Kabupaten       : Sampang
Propinsi           : Jawa Timur

BAB II
DASAR, AZAS
Pasal 2

KIM BL JAYA  berdasarkan:
1.      Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737);
6.       Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
7.       Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
8.       Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3

KIM BL JAYA  berdasarkan azas, yaitu:
1.      Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2.      Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3.      Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi KIM BL JAYA : Terwujudnya Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang Kreatif dalam menggali dan memberikan informasi terhadap masyarakat demi tercapainya masyarakat yang kaya akan informasi.

Pasal 5

Misi KIM BL JAYA adalah:
1.      Menjadikan KIM Sebagai sarana informasi yang akurat bagi masyarakat.
2.      Memperlancar akses informasi antara masyarakat dengan pemerintah, dan masyarakat dengan masyarakat.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6

KIM BL JAYA dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pasal 7

Tujuan KIM BL JAYA adalah :
1.       Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
2.       Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.       Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.
4.       Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.

BAB V
FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.

Pasal 8

Fungsi KIM BL JAYA :
1.      Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
2.      Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
3.       Sebagai peningkatan media literacy di lingkungan anggota ;
4.       Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5.       Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal 9

Tugas KIM BL JAYA :
1.       Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
2.      Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Pasal 10

Peran KIM BL JAYA:
1.       Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
2.      Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3.       Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;

BAB VI
KEGIATAN 

Pasal 11

Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM BL JAYA  melakukan kegiatan sebagai berikut:
1.      Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga kecamatan Jambangan sesuai dengan kebutuhan.
2.      Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.
3.      Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.
4.       Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM BL JAYA
5.       KIM BL JAYA harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM BL JAYA serta disahkan oleh rapat.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1.      Warga Negara Indonesia.
2.      Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3.       Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku.
4.       Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
5.       Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah Desa Ketapang Laok.
Pasal 13

Keanggotaan KIM BL JAYA sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM BL JAYA. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal 14

Setiap anggota berhak:
1.      Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.
2.       Memiliki hak suara yang sama.
3.       Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.       Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM BL JAYA
Pasal 15

Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1.      Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM BL JAYA.
2.       Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM BL JAYA.
3.      Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM BL JAYA.

Pasal 16

Keanggotaan berakhir apabila:
1.       Anggota meninggal dunia
2.      Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.
3.       KIM BL JAYA membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah
4.       Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART

BAB VIII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 17

1.       Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
2.      Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
3.       Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.

BAB VI
PENGURUS

Pasal 18

1.      Pengurus KIM BL JAYA dipilih oleh anggota KIM BL JAYA
2.      Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:
a.        Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.
b.       Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM BL JAYA.
c.        Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.
d.       Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e.       Pengurus dipilih untuk jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)
3.       Susunan Kepengurusan disahkan oleh CAMAT.
Pasal 19

1.      Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4 (empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.       Pengurus terdiri dari:
a.       Seorang ketua
b.       Seorang sekretaris
c.        Seorang Bendahara
d.      Kepala Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan

Pasal 20

Tugas dan kewajiban Pengurus:
1.      Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM BL JAYA.
2.       Membuat rencana Kerja.
3.       Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4.       Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.
5.       Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 21

Pengurus mempunyai hak:
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM BL JAYA.

Pasal 22
Pengurus dapat diberhentikan bila:
1.      Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.
2.      Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
3.       Terlibat tindak pidana hukum
4.       Mencemarkan nama baik organisasi. 

BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI

Pasal 23


Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1.      Buku Induk Keanggotaan
2.      Buku Pengurus
3.       Buku Tamu
4.       Buku Rapat Anggota
5.       Buku Rapat Pengurus
6.       Buku Kegiatan
7.       Buku Kas
8.       Buku Agenda Surat
9.       Buku Ekspedisi Surat, dll

  
BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA

Pasal 24

Untuk melaksanakan kegiatannya KIM BL JAYA dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana dapat diperoleh dari :
1.       Dari iuran anggota ;
2.      Dari bantuan pemerintah ;
3.       Dari kegiatan usaha produktif ; dan
4.       Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25

1.      Setiap penggunaan dana KIM BL JAYA dibahas pada Rapat Anggota
2.      Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
3.       Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.

BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 26

1.      KIM BL JAYA dibubarkan jika melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
2.       Pebubaran KIM BL JAYA dapat dilaksanakan berdasarkan:
a.        Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM BL JAYA
b.       Keputusan Pemerintah
  

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.