Dana Desa merupakan salah satu amanat dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Anggaran program ini bersumber dari APBN diperuntukkan bagi desa dan desa adat. Penyalurannya dilakukan melalui APBD kabupaten/kota.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pengalokasian dana desa diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pembangunan kesejahteraan desa melalui pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
pada bidang pembangunan ditahun 2018 ditetapkannya Padat Karya Tunai (PKT) oleh pemerintah, memberikan peluang untuk menyerap tenaga kerja bagi masyarakat miskin dan pengangguran. dimana Padat Karya Tunai ini lebih menitikberatkan terhadap lebih banyaknya peran serta masyatakat dalam proses pengerjaan pembangunan di Desa.
di bidang pemberdayaan masyarakat desa, Dana Desa diperuntukkan untuk membiayai program pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa kreatif, inovatif dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan dan disesuaikan dengan potensi yang ada di desa setempat. dengan demikian Dana Desa mampu memberikan kontribusi untuk mengurangi angka kemiskinan yang ada di indonesia.
0 komentar:
Post a Comment